HARUS MAKSIMAL: Siswa kelas IX sedang mengikuti simulasi UNBK beberapa waktu lalu. Direncanakan PPDB SMA/SMK negeri menggunakan tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. (DOK RATU)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Tidak banyak perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut. PPDB 2019, akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Kasi SMA, SMK, dan Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Tulungagung-Trenggalek, Subagyo mengatakan, PPDB tahun ini tak banyak perubahan. Hanya saja, zonasi dibatasi minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Kalaupun sekolah ingin menambah besaran kuotanya, diperbolehkan.
Subagyo melanjutkan, kuota 90 persen pada jalur zonasi tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas atau difabel di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. “Kalau dulu minimal 87 persen, sekarang naik minimal 90 persen. Peluangnya lebih besar,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Tulungagung.
Dia menambahkan, aturan tersebut masih memberi ruang kepada orang tua yang ingin anaknya bersekolah di luar zonasi dengan tetap memberi kuota jalur prestasi. Jalur prestasi ini pun ditentukan nilai USBN/UN dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik. Baik di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. “Memang ada jalur akademik (prestasi, Red) dan perpindahan, tapi itu sifatnya darurat. Kalau jalur perpindahan tidak digunakan juga tidak apa-apa. Kuotanya nanti bisa ditambahkan untuk jalur zonasi,” terangnya
Untuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, kini dalam proses pembahasan. Dispendik Jatim sedang berkoordinasi dalam penyusunan teknisnya. “Kami masih menunggu teknisnya dari Dispendik Jatim,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua MKKS SMA negeri, Harim Soedjatmiko mengatakan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (juklak dan juknis) belum diterima. Informasinya, kini cabang dinas pendidikan (cabdin) masih mengajukan usulan zonasi dari seluruh SMA dan SMK negeri. “Juklak dan juknis PPDB belum kami terima,” tegasnya.
(rt/lai/rak/red/JPR)
Alur Cerita Berita
No comments:
Post a Comment