Hal tersebut diutarakan Tim Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
KPK menyebut penangkapan awalnya akan dilakukan di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. Namun Romi justru telah melarikan diri dengan keluar dari area tersebut. Penangkapan dilakukan pada 15 Maret 2019.
"Pemohon melarikan diri dengan keluar dari area restoran ke arah jalan raya, sehingga penyelidik termohon segera melakukan pengejaran dan kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan di pinggir jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort," ujar Evi Laila Kholis, salah satu perwakilan Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK yang hadir adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Abdul Wahab bertemu di lobi Hotel Bumi Surabaya City Resort. Pertemuan itu untuk membicarakan komitmen Muafaq terhadap bantuan logistik untuk kampanye Abdul Wahab dari PPP.
Penangkapan Romi karena dia diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan dengan tas goodie bag warna hitam dengan tulisan Mandiri Syariah Priority pada hari itu. Dalam tas itu berisi uang Rp50 juta.
Sambil menyerahkan tas tersebut, Muafaq berkata,"Ini pak sebagai tanda terima kasih." Kemudian Romi memanggil dan meminta ajudannya untuk membawa goodie bag tersebut.
"Pada hari yang sama pukul 07.35 WIB, saudara Muafaq dan Abdul Wahab diamankan oleh penyelidik termohon di lobi drop off Hotel Bumi Surabaya City Resort," kata Biro Hukum KPK.
Setelah itu pada pukul 07.40 WIB, KPK mengamankan sopir Muafaq, Sachrun Nadjib di dalam mobil Innova hitam di area parkir hotel tersebut. Pukul 07.50 WIB, KPK mengamankan ajudan Romi, Amin Nuryadi, beserta goodie bag tersebut di restoran Arumanis.
Pernyataan KPK berbeda dengan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, yang menyebut jika kliennya tidak tahu soal goodie bag hitam berisi Rp50 juta tersebut. Maqdir menyampaikan hal itu saat sidang praperadilan pertama di PN Jaksel, Senin (6/5).
Maqdir mengatakan Muafaq memberikan goodie bag tersebut langsung kepada Amin seraya berkata, "Saya kasih ajudan njenengan ya, Gus."
Kemudian, Maqdir mengatakan Romi memerintahkan Amin untuk memberikan goodie bag tersebut kepada Wahab. Namun karena terikat dengan SOP sebagai ajudan, Amin terus mengikuti Romi dan tidak memberikan goodie bag tersebut kepada Wahab.
Saat Romi sedang berbincang dengan rekannya di restoran tersebut, Amin pun menghampiri Romi dan mengatakan ada tamu penting yang ingin bertemu. Saat bertanya siapa, Amin menjawab tamu itu adalah KPK.
"Pada saat itu pemohon bertanya kepada Amin apa urusan saya dengan KPK. Dijawab oleh Amien goodie bag-nya sudah disita KPK. Pemohon menanyakan goodie bag apa dan dijawab Amin yang dari Pak Muafaq," tuturnya.
Romi pun menyatakan kembali kepada Amin jika tas tersebut untuk diberikan kepada Wahab. Mendengar hal itu, Amin pun meminta maaf kepada Romi.
Saat ini KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
(gst/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190507190809-12-392819/romi-sempat-kabur-saat-hendak-ditangkap-kpkhttps://desimpul.blogspot.com/2019/05/romi-sempat-kabur-saat-hendak-ditangkap.html
No comments:
Post a Comment