Teknisi menunjukkan bercak kuning yang terlihat pada rangka eSAF motor Honda di AHM SRTC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). AHM mengklarifikasi bahwa bercak kuning yang ditemukan pada rangka motor honda bukanlah karat melainkan lapisan silicate yang tidak berbahaya dan tidak menyebabkan rangka keropos. AHM juga menyarankan kepada konsumen untuk membawa motornya ke bengkel AHASS untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ada keluhan terhadap motor Honda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil manajemen Astra Honda Motor (AHM) pada Senin (28/8/2023). Pemanggilan ini terkait dengan polemik rangka eSAF skutik Honda yang diduga berkarat dan mudah patah.
"(Kemenhub memanggil AHM) ya betul," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Kemenhub, ucap Ardita, ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari manajemen AHM terkait dugaan rangka motor yang berkarat dan mudah retak. Ardita menyampaikan hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenhub untuk mengambil keputusan.
"Kami akan dengarkan dulu penjelasan dari AHM. Setelah dilakukan evaluasi baru nanti diputuskan langkah selanjutnya," kata Ardita.
Sementara di sisi lain, Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan manajemen AHM harus terbuka memberikan informasi dari hasil investigasi tersebut kepada konsumen.
"Hasil investigasi diinformasikan pada konsumen untuk mengetahui dugaan ketidaksempurnaan rangka eSAF tersebut bersifat kasuistik geografis atau terjadi secara masif," ujar Agus.
Jika kemungkinan pertama yang terjadi, yaitu kasuistik geografis, ucap Agus, artinya kendaraan dioperasikan di wilayah yang memiliki kadar garam tinggi sehingga dapat mempercepat proses korosi pada rangka. Agus menyebut kemungkinan lainnya yakni memang ada permasalahan di sektor materialnya sehingga membuat membuat rangka eSAF berkarat dan mudah patah.
"Jika kemungkinan kedua yang terjadi, hal yang perlu dilakukan produsen adalah dengan product recall. Product recall bisa dilakukan jika ditemukan indikasi kesalahan produksi yang berimbas pada aspek keselamatan berkendara," ucap Agus.
Agus menyampaikan terdapat dua model product recall yaitu voluntery dan mandatory. Agus menyampaikan voluntery dilakukan atas inisiatif produsen. Sedangkan mandatory, dilakukan jika terjadi kesalahan masif dan mengancam keselamatan bertransportasi.
"Mandatory ini bisa dilakukan atas mandat dari otoritas keselamatan bertransportasi," kata Agus.
Polemik Rangka Patah, Kemenhub akan Panggil AHM
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment