Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 12 dana pensiun dalam status pengawasan khusus. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor.
"Apa yang dirilis oleh OJK bahwa semuanya tidak hanya kesalahan daripada pengurus di dalam pengelolaan investasinya," kata Ketua Umum ADPI, Ali Farmadi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan dengan adanya pengawasan khusus tersebut, ADPI melihat terdapat sisi positif. Khususnya dalam perubahan dana pensiun ke depan agar pengelolaannya lebih baik.
"Kami dari asosiasi pikir ini sesuatu hal yang bagus. Bagaimana mereka melihat bahwa pengelolaan dan dana pensiun selama ini pembelajaran ke depan seperti apa, termasuk penguatan seperti apa yang dilakukan ke depan," jelas Ali.
Penguatan tersebut menurutnya seperti terkait dengan tata kelola dan manajemen resiko, investasi, dan profesional. Dia menegaskan, ADPI akan mengakomodir untuk memberikan pelatihan-pelatihan.
"Jadi nanti setiap permasalahan di dana pensiun nanti ada forumnya, diskusi secara bersama, hasilnya seperti apa dan bisa diterapkan kepada anggota dana pensiun semuanya karena kita tidak ada persaingan dalam hal pengelolaan dana pensiun," ungkap Ali.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 12 dana pensiun yang diawasi. Semua tersebut merupakan dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non BUMN.
"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September, Senin (9/10/2023).
OJK juga meminta masing-masing dana pensiun pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan. Rencana perbaikan tersebut mencakup skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, dan evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria.
"Rencana perbaikan termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," ujar Ogi.
12 Dana Pensiun Diawasi OJK, ADPI Ungkap Penyebabnya
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment