
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penindakan mafia pangan dalam dua tahun terakhir mulai menyasar praktik kartel, manipulasi stok, hingga permainan distribusi bahan pokok yang dinilai memengaruhi harga pangan nasional dan merugikan masyarakat. Kementerian Pertanian mencatat sebanyak 260 kasus mafia pangan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam 10 bulan terakhir.
Penindakan tersebut mencakup kasus beras oplosan, distribusi minyak goreng, pupuk palsu, hingga dugaan permainan stok pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan mafia pangan dan praktik korupsi di sektor pangan nasional. “Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” kata Amran, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada kasus beras oplosan. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Satgas Pangan Polri turut menyelidiki anomali distribusi beras di Pasar Induk Beras Cipinang. Pada 28 Mei 2025, pengeluaran beras tercatat mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh di atas rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan tersebut memunculkan dugaan manipulasi data stok oleh middleman untuk memengaruhi harga beras di tingkat konsumen.
Di sektor minyak goreng, distribusi MinyaKita ditemukan dijual di atas HET Rp15.700 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Aparat juga telah menetapkan 20 tersangka dalam pengungkapan jaringan kartel minyak goreng. “Tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara,” ujar Amran.
Pemerintah juga menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara. Kerugian petani akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun.
Sebanyak 27 tersangka kasus pupuk palsu telah ditetapkan dari hulu hingga hilir. Selain itu, pemerintah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025.
Penindakan turut menyasar internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II dijatuhi sanksi dan beberapa di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Bukan pencitraan. Tersangka eselon II di tempat kami DPO sekarang,” kata Amran dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.
Di luar sektor pangan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).
Satgas tersebut disebut telah menyita dan mengembalikan empat juta hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan sawit. Amran menegaskan pemerintah masih terus mendalami jaringan kartel pangan, manipulator stok, hingga pelaku besar di sektor distribusi dan perkebunan sawit nasional.
Mafia Pangan Terus Diburu, Mentan Sebut Ratusan Kasus Diproses Hukum 10 Bulan Terakhir
Sumber Eknomi
No comments:
Post a Comment