JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Selasa (6/11/2018).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa, 6 November 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).
KPK, kata Febri, juga berencana memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, Advokat Lucas Ajukan Praperadilan
Namun, Tin meminta penjadwalan ulang karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Tin saat ini merupakan staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN RB yang menginformasikan Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Eddy Sindoro: Saya Sudah di Sini dan Siap Menjalani Proses Hukum
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.
Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Ditahan KPK
Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/06194551/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-mantan-sekretaris-mahttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-mantan.html
No comments:
Post a Comment