JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima Kompas.com, Selasa (9/4/2019), Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).
Berikut kutipan isi Keppres tersebut:
“Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019”.
Baca juga: Pemilih Diimbau Tak Berpergian pada 17 April agar Tak Kehilangan Hak Pilihnya
Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Pemilu yang dimaksud, tepatnya pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Dalam pertimbangan, penetapan hari libur nasional pada 17 April 2019 ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/13020491/jokowi-teken-keppres-17-april-2019-sebagai-hari-libur-nasionalhttps://desimpul.blogspot.com/2019/04/jokowi-teken-keppres-17-april-2019.html
No comments:
Post a Comment