Keppres ini sudah ditandatangani oleh presiden pada hari Senin (8/4).
"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu Menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," kutipan dari Keppres yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/4).
Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
No comments:
Post a Comment