JawaPos.com – PPDB SMPN baru dibuka seusai libur Lebaran. Namun, wali murid sudah bisa berlatih simulasi pendaftaran dan penentuan zonasi PPDB melalui ppdbsurabaya.net. Beberapa orang yang sudah mencoba mengaku masih bingung. “Ada yang melapor ke saya. Rumahnya Gubeng, masuk zona Surabaya Pusat, kok sekolah yang keluar SMPN 19 dan 35,” ujar anggota Dewan Pendidikan Surabaya Yuli Purnomo kemarin (3/6).
Yang melapor kepada Yuli mencoba zonasi kawasan. Zonasi kawasan dibagi menjadi 5. Kecamatan Gubeng masuk Surabaya Pusat. Pilihan yang keluar seharusnya SMPN 1, 3, dan 6. Namun, yang keluar saat latihan justru sekolah dari zona timur.
Yuli lantas menanyakan alamat wali murid tersebut. Ternyata, rumahnya berada di wilayah Bratang. Yuli menerangkan, sistem zonasi tidak hanya berdasar kecamatan, tapi juga ditentukan oleh jarak sekolah dengan rumah. Bisa jadi rumah wali murid lebih dekat dengan sekolah di luar kecamatannya.
Namun, wali murid tersebut ingin anaknya masuk ke SMPN 1. Di sisi lain, Yuli menginginkan anggapan tentang sekolah favorit perlahan dihilangkan dari benak wali murid. Agar sekolah yang menjadi sasaran pendaftaran tidak itu-itu saja. Yakni, SMPN 1, 3, 6, dan 22. “Biar tidak menumpuk di SMP 1 tok ae,” ucap dia.
Menurut Yuli, sistem zonasi sejatinya tidak memandang sekolah kawasan atau favorit. Sebanyak 90 persen pagu dipenuhi berdasar jarak rumah dengan sekolah. Namun, setelah ada protes dari wali murid, pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi Surabaya untuk kembali memasukkan jalur sekolah kawasan.
Kembalinya jalur tersebut tidak serta-merta disamakan dengan penerapan tahun lalu. Jalur kawasan tetap harus mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur PPDB tahun pelajaran 2019-2020.
Dalam aturan tersebut, Kemendikbud ingin murid mendapatkan sekolah yang terdekat dengan rumah. Tujuannya, wali murid lebih mudah mengawasi anaknya. Cara itu juga bertujuan meminimalkan kecelakaan lalu lintas karena sekolah yang terlalu jauh. “Sistem yang ada sekarang sudah bagus. Sekolah kawasan tetap ada, tapi semangat zonasinya juga tidak hilang,” papar dia.
Pagu jalur kawasan biasanya nyaris 100 persen siswa berpretasi. Namun, dengan sistem zonasi, pagu yang tersedia hanya 45 persen. Sebanyak 45 persen pagu bakal diisi dari zonasi reguler. Sebanyak 10 persen sisanya dibagi rata untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas wali murid atau orang tua. Dengan penurunan kuota tersebut, persaingan di jalur zonasi kawasan bakal semakin ketat.
Calon peserta didik baru (CPDB) harus memiliki nilai total US minimal 240. Juga, tidak ada nilai di bawah 80. Peserta harus mengikuti tes potensi akademik (TPA). Nilai tersebut memiliki bobot 60 persen dalam proses seleksi. Sebanyak 40 persen sisanya dihitung dari capaian nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
Selain itu, wali murid harus memperhatikan waktu pendaftaran. Sebab, jika ada calon peserta didik dengan nilai sama, yang diprioritaskan untuk masuk adalah yang mendaftar lebih dulu. Artinya, yang mendaftar lebih cepat punya peluang lebih besar untuk masuk ke SMPN yang dituju.
Anggota DPRD Surabaya Reni Astuti tidak mempermasalahkan munculnya lagi jalur kawasan tersebut. Namun, dia meminta pemkot terus mengonsultasikan setiap kebijakan PPDB ke Kemendikbud agar tidak ada persoalan yang muncul di kemudian hari. “Upaya mengakomodasi aspirasi wali murid harus tetap berada dalam semangat Permendikbud 51 Tahun 2018,” kata wakil ketua Fraksi PKS Surabaya itu.
Reni juga mewanti-wanti agar tidak ada pelanggaran ketentuan tentang pagu maksimal. Yakni, 32 siswa setiap rombel. Jika ketentuan tersebut kembali dilanggar, sekolah swasta bakal kekurangan murid lagi seperti tahun lalu. (sal/c11/ayi)
Juknis PPDB SMPN
Jalur Zonasi Reguler
1. Wali murid bisa berlatih simulasi pendaftaran PPDB melalui ppdbsurabaya.net.
2. Sistem bakal menampilkan jarak RT dengan seluruh SMP. Dari peringkat 5 teratas, yang bisa dipilih hanya 2 sekolah.
3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dan alamat RT, prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar lebih awal.
4. Alamat ditentukan KK/surat keterangan domisili yang dibuat sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum PPDB dibuka.
5. Jika ada pemalsuan data, ada sanksi yang dikeluarkan dari sekolah.
Jalur Zonasi Kawasan
1. Berlaku untuk 11 SMPN kawasan. Dibagi menjadi 5 zona.
2. Ada syarat khusus CPDB memiliki nilai total ujian sekolah minimal 240 (rata-rata 80) serta tidak ada nilai di bawah 80 dalam skala 0–100.
3. Peserta harus mengikuti tes potensi akademik (TPA).
Penerimaan jalur zonasi kategori kawasan dihitung dari nilai USBN dengan bobot 40 persen dan nilai TPA 60 persen.
Jalur Prestasi
1. Dibedakan menjadi dua jalur. Yakni, prestasi USBN dan prestasi lomba.
2. Jalur ini hanya memiliki kuota pagu 5 persen.
Jalur Perpindahan Orang Tua
1. Wajib menyertakan surat keputusan pindah tugas atau dokumen lain yang sejenis.
2. Memiliki KK atau surat keterangan domisili untuk menentukan alamat di sistem zonasi.
3. Hanya dapat memilih 2 sekolah sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan berdasar alamat tempat tinggal.
Sumber: ppdbsurabaya.net
https://radarmalang.jawapos.com/simulasi-latihan-ppdb-smpn-sudah-bisa-dilakukan-radar-malang-online/https://desimpul.blogspot.com/2019/06/simulasi-latihan-ppdb-smpn-sudah-bisa.html
No comments:
Post a Comment